Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, SH,.MH minta kepada seluruh staf di lingkup instansi yang dipimpinnya, baik tingkat provinsi hingga kabupaten, untuk mempersiapkan segala kebutuhan dalam mensukseskan pertemuan Internasional the 2023 Governor’s Climate Forest Task Force Annual Meeting and International Conference on Biodiversity Eco-Tourism and Creative Economy.
“ Pada pertemuan tahunan GCF TF (Governors’ Climate and Forest Task Force)atau Satuan Tugas Gubernur untuk Hutan dan Perubahan Iklim) pada tanggal 15 - 19 Maret 2022 di Kota Manaus Amazonas Brazil, Provinsi Papua telah ditetapkan sebagai tuan rumah pertemuan tahunan ke 14 tahun 2023,” jelas Jan Ormuseray dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Teknis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tahun 2022, di Jayapura, Senin(13/6/2022).
GCF Task Force, kata Ormuseray adalah forum pertemuan bagi 39 gubernur/kepala negara bagian dari negara-negara di Amerika, Afrika, Eropa dan Asia yang membahas dan melaksanakan kerjasama terkait hutan dan perubahan iklim. Provinsi Papua merupakan salah satu pendiri GCF Task Force bersama 9 negara bagian /Provinsi yaitu Acre, Amapa, Amazonas, Maranhao, Mato Grosso, Para (Brazil), California, Illinois (Amerika Serikat), Aceh dan Papua pada tahun 2009 - 2010.
“ Karena itu, penunjukan Provinsi Papua sebagai tuan rumah, merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Seluruh unsur dan jajaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua harus turut aktif mensukseskan kegiatan ini dari aspek substansi maupun aspek pendukung,” tegasnya.
Selain itu, Ormuseray juga berharap melalui Rakernis ini, dapat dibahas pula upaya percepatan penyusunan perdasus atau perdasi terkait substansi kehutanan dan lingkungan hidup. Telah dihimpun saran masukan guna penyusunan naskah akademik dan legal drafting perdasus dan perdasi. Proses penyusunan regulasi tindak lanjut PP 106 Tahun 2021 tentunya harus selaras dengan PP 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan Pengelolaan Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang mengatur perencanaan pembangunan Provinsi Papua dan pendanaan. Pada tahap implementasi atas kedua regulasi tersebut, untuk sektor kehutanan dan lingkungan hidup harus dapat menselaraskan dan mengsinergikannya.
Ormuseray juga mengingatkan tentang pelaksanaan Perhutanan Sosial di Provinsi Papua. Dijelaskan, Provinsi Papua saat ini memiliki regulasi daerah khusus terkait dengan masyarakat adat dan hutan yaitu Perdasus Nomor : 21 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua dan Perdasus Nomor : 23 Tahun 2008 Tentang Hak Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Kedua Perdasus ini saling berhubungan erat dalam kaitannya hutan adat. Konteks pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat terdapat pada Perdasus No. 23 Tahun 2008 sedangkan pengaturan hutan terdapat Perdasus No. 21 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua. Peraturan nasional dan peraturan daerah tersebut tidak perlu dipertentangkan tetapi diharapkan bisa saling melengkapi dimana untuk menentukan keberadaan masyarakat adat melalui regulasi daerah dan untuk pengaturan teknis melalui regulasi yang berlaku.
“Saat ini telah didorong ujicoba pada wilayah adat Isirawa (Sawere) di Kampung Martewar, Wari Aruswar, Niwerawar dan Arbais Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi. Pada Kabupaten Jayapura ujicoba dilakukan pada Suku Tepra Trong Yowari di Kampung Yongsu Desoyo Distrik Ravenirara dan Kampung Babrongko Distrik Ebungfaow,” jelasnya.
Ormuseray juga menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua sedang melakukan integrasi Tata Ruang Provinsi Papua (darat dalam hal ini) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Papua. Peran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua dalam hal ini menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dalam waktu 2 (dua) bulan lagi sudah harus selesai. Dalam proses ini dukungan data dari Saudara sangat penting untuk kelancaran tersebut. “Tim KLHS yang sudah dibentuk diharapkan dapat menyelesaikan KLHS dimaksud,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, Pembangunan berbagai sektor di Provinsi Papua saat ini meningkatkan dengan pesat yang tentu saja memiliki dampak terhadap lingkungan. Karena itu Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) harus menjadi pedoman bagi setiap sektor yang akan melaksanakan pembangunan. RPPLH merupakan acuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam mewujudkan kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, kelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Diharapkan RPPLH provinsi Papua dapat segera disusun dan ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur Papua agar dapat menjadi rujukan bagi pemerintahan di bawahnya untuk menyusun RPPLH kabupaten dan kota, dan dapat digunakan dalam setiap rencana pembangunan yang mengacu pada prinsip pembangunan berkelanjutan.
Hal penting lainnya yang diingatkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua ini, adalah tentang Daya Dukung dan Daya Tampung. Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDDTLH) diperlukan dalam memetakan kekuatan, peluang dan juga keterbatasan suatu daerah dan mengoptimalkan kegiatan pembangunan daerah yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kesimbangan ekologi (green growth). Dalam penyusunan DDDTLH sangat penting memperhatikan ekoregion sebagai wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
Rakernis ini dihadiri oleh Kepala/pimpinan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Besar KSDA Papua, BKPH Wilayah X Jayapura, BPHP Wilayah XV Jayapura, BPDAS Mamberamo), Sekretaris dan Kepala Bidang Lingkup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Kepala Cabang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Se - Provinsi Papua, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung / Produksi Se - Provinsi Papua, Kepala Taman Burung dan Taman Anggrek Biak, Kepala Balai Perbenihan Tanaman Hutan dan Kepala Kebun Raya Koya Koso dan Mitra Pembangunan Kehutanan Papua.*)