
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Permata Nusa Mandiri (PNM) nampaknya tak gentar dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Dua kali surat peringatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Jayapura tak digubris, malah aktivitas pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit terus dilakukan.
Masyarakat adat Grime Nawa yang kesal dengan ketidaktaatan pihak PT.PNM terhadap surat peringatan Pemerintah Kabupaten Jayapura, kembali mendatangi Gedung Merah Kantor Bupati Jayapura pada Kamis(10/11/2022) pagi, dan meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura memberikan tindakan tegas kepada PT.PNM.
Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa menuntut kejelasan soal pencabutan Izin Lokasi PT. Permata Nusa Mandiri. Pasalnya, pemerintah Kabupaten Jayapura sendiri sudah memberikan surat peringatan kedua, tapi PT.PNM masih terus beroperasi membabat hutan.
Lebih dari setahun PT.PNM melakukan penebangan di atas tanah seluas 130 hektar, dan masyarakat adat berupaya untuk menyelamatkan wilayah adatnya. “Kami terus mensosialisasikan kepada Masyarakat di Kampung-kampung dan kami menanyakan apakah mereka tahu tentang PT. Permata Nusa Mandiri yang mengambil tanah adat mereka?,” kata Koordinator Aksi Yustus Yekusamon di depan Kantor Bupati Jayapura, Provinsi Papua Kamis (10/11/2022).

Dijelaskan, sebagian besar Masyarakat Adat ternyata tidak tahu kehadiran perusahaan tersebut. Nah, tanggal 21 Juli 2022 di situ puncaknya dilakukan musyawarah Adat Lembah Grime Nawa dan menghasilkan 11 Poin dalam berita acara dan diikuti kurang lebih 200 orang yang kemudian mendesak Bupati Jayapura mencabut izin PT. PNM.
Yustus menguraikan, pada 7 September 2022 lalu timnya sudah datang meminta SK Pencabutan tapi pemerintah Kabupaten Jayapura hanya memberikan surat peringatan kedua namun surat itu diserahkan kemudian hari di Kampung Berab, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
“Ketika di Kampung Berab, Pak Bupati hanya kasih surat pernyataan tidak memperpanjang izin lokasi dan belum melakukan pencabutan izin lokasi. Namun, Kabag Hukum mengambil kembali suratnya dengan alasan nomor suratnya salah,” jelasnya.
Namun pada aksi 10 November 2022, lanjut Yustus, Pemerintah Kabupaten Jayapura kemudian merespon dengan memberikan Surat Peringatan Ke-tiga, bukan surat pencabutan. Pemerintah juga menawarkan untuk mengikuti aturan atau prosedur yang ada. “Tapi kenyataannya, pihak perusahaan tidak pernah mengikuti prosedur yang ada dan pemerintah juga tidak pernah menindak tegas,” tandas Yustus.
Sementara itu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo saat menemui perwakilan Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya sangat serius dalam menangani permasalahan PT.PNM.
“Awalnya kami memberikan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan hari ini memberikan surat peringatan ke-tiga,” ujar Sunaryo.

Namun sayangnya, Sunaryo mengakui bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Jayapura hanya sebatas pada surat peringatan. “Kalau perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab maka ada pihak terkait yang mengurusi dan kami tidak bisa serta merta mengambil keputusan. Jika kami mengambil keputusan sendiri maka pasti kami akan digugat. Ini yang kami hindari, Makanya kami memberikan pemahaman kepada masyarakat karena emosional mereka kami pahami karena mungkin ini sudah lama,” tandas Asisten II Setda Kabupaten Jayapura ini.
Pemerintah Kabupaten Jayapura juga, lanjut Sunaryo, telah mengagendakan rapat pada 24 November 2022 untuk membahas persoalan PT.PNM. “Setelah sudah mendapat arahan dari Bupati Jayapura setelah tanggal yang ditentukan, kami akan mengundang perwakilan - perwakilan untuk kita bicarakan hasil-hasil rapat,” pungkasnya. (𝐈𝐤𝐛𝐚𝐥 𝐀𝐬𝐫𝐚)