
Sitasi Koalisi Indonesia Memantau; 2021. Menatap ke Timur: Deforestasi dan Pelepasan Kawasan Hutan di Tanah Papua. Februari, 2021. Jakarta, Indonesia, menyebutkan, sepanjang dua dekade terakhir, tutupan hutan alam Tanah Papua menyusut 663.443 hektare, 29% terjadi pada 2001-2010 dan 71% 2011-2019. Bila direrata, terjadi deforestasi 34.918 hektare per tahun, dengan deforestasi tertinggi terjadi pada 2015 yang menghilangkan 89.881 hektare hutan alam Tanah Papua.
Delapan puluh tujuh persen deforestasi Tanah Papua pada 2001-2019 terjadi di 20 kabupaten, atau di separuh total kabupaten di regio ini. Deforestasi terbesar terjadi Kabupaten Merauke (123.049 ha), diikuti Kabupaten Boven Digoel (51.600 ha). Patut diingat bahwa Boven Digoel, bersama Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat, merupakan kabupaten pemekaran dari Merauke. Keempat kabupaten ini oleh elit politik lokal sedang didorong menjadi satu provinsi tersendiri, Provinsi Papua Selatan. Secara keseluruhan regio ini membukukan deforestasi seluas 203.006 hektare, atau hampir sepertiga deforestasi Tanah Papua.
Dinamika deforestasi di Tanah Papua, memperlihatkan terjadinya pergeseran episentrum deforestasi di Tanah Papua pada 20 tahun terakhir. Setiap kabupaten mengalami kenaikan deforestasi pada dekade kedua rentang ini. Lonjakan terbesar terjadi di Kabupaten Merauke yang melonjak 1.355%, dari 8.455 hektare pada dekade pertama menjadi 114.594 hektare pada dekade kedua. Disusul Kabupaten Deiyai, yang melonjak 1.013% dari 1.065 hektare menjadi 11.855 hektare.
Bila pada 2001-2010 deforestasi didominasi Boven Digoel, Teluk Bintuni, Kaimana, Mimika, dan Sorong, pada 2011-2019 deforestasi dominan terjadi di Merauke, Boven Digoel, Keerom, Nabire, Fakfak. Fenomena ini menunjukkan bahwa tidak tertutup kemungkinan kabupaten yang saat ini belum menjadi episentrum deforestasi, seperti Maybrat, Tambraw, Mamberamo Raya, pada masa mendatang justru menjelma menjadi episentrum baru deforestasi.
Di Indonesia, sebagaimana diatur Undang-Undang Kehutanan, pengelolaan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Kehutanan. Sejak pemerintahan Joko Widodo, kementerian ini digabung dengan urusan lingkungan hidup, yang secara teknis menggabungkan kewenangan kementerian lingkungan hidup dan kementerian kehutanan pada satu menteri atau kementerian. Lalu, bagaimana kinerja masing-masing menteri tersebut mengendalikan deforestasi di Tanah Papua?
Adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyampaikan komitmen Indonesia mengurangi emisi sebesar 26-41 persen ke dunia internasional. Angka terendah, 26 persen, bila Indonesia melakukannya dengan sumberdaya sendiri, dan mencapai 41% bila dengan bantuan komunitas internasional. Salah satu upaya yang disebut akan dilakukan untuk mencapai hal itu adalah mengurangi laju deforestasi. Namun, faktanya deforestasi di Tanah Papua pada era kepresidenan SBY justru meninggi, baik saat MS Kaban menjadi menteri kehutanan pada periode pertama maupun ketika Zulkifli Hasan menjadi menteri kehutanan pada periode kedua kepresidenannya.
Akan tetapi, meski membanggakan pengurangan deforestasi secara nasional dan bahkan menerima penghargaan komunitas internasional, justru deforestasi tertinggi di Tanah Papua terjadi pada periode Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, yang menjabat menteri sejak periode pertama pemerintahan Joko Widodo.
Dengan bertumpu pada rezim kawasan, bukan pada tutupan, deforestasi tidak lantas bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang illegal di Indonesia. Sepanjang diterbitkan izin atau dilakukan berdasar kebijakan penguasa, deforestasi dimungkinkan. Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk operasi pertambangan, misalnya, menjadi contoh betapa deforestasi menjadi hal yang legal. Deforestasi oleh proyek pembangunan strategis pun dimungkinkan, termasuk kebijakan pelepasan kawasan hutan untuk keperluan non-kehutanan.
Sebanyak 72 surat keputusan pelepasan kawasan hutan (PKH) di Tanah Papua diterbitkan menteri kehutanan pada rentang 1992 – 2019, seluruhnya seluas 1.549.205 hektare. Sektor pertanian menjadi tujuan utama pelepasan, yakni seluas 1.461.577 hektare. Pembangunan perkebunan kelapa sawit adalah tujuan utama pelepasan kawasan hutan untuk sektor pertanian, yakni seluas 1.307.780 hektare, atau 84% dari total pelepasan kawasan hutan di Tanah Papua.
Selain dibolehkannya dideforestasi, tutupan hutan saat kawasan dilepaskan menjadi faktor penentu area pelepasan tersebut menjadi sumber deforestasi atau tidak. Dan, pengecekan melalui citra satelit menunjukkan bahwa 1.292.497 hektare (82%) area pelepasan untuk sawit tersebut bertutupan hutan alam saat dilepaskan.
Analisis citra satelit terhadap area pelepasan untuk kebun sawit ini menunjukkan bahwa pada tahun 2019 area pelepasan untuk sawit tersebut telah mengalami deforestasi seluas 145.595 hektare, atau hampir sepertiga dari total deforestasi di Tanah Papua.
Data di atas juga menunjukkan bahwa pada seluruh area pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan kebun sawit masih terdapat tutupan hutan alam seluas 1.145.902 hektare. Hampir dua kali luas deforestasi Tanah Papua dua puluh tahun terakhir. Mengingat bahwa perusahaan (karena tidak ada pelepasan diberikan kepada masyarakat lokal/adat) penerima pelepasan tersebut secara prosedur dibolehkan melakukan deforestasi, dan justru mereka akan disalahkan bila tidak membangun kebun sawit di area tersebut, fenomena ini pada dasarnya menunjukkan bahwa pemerintah sedang merencanakan deforestasi di Tanah Papua.*